Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka, KPK: Tak Kooperatif Kami Tangkap

Arie Dwi Satrio
Suap Hakim Agung MA KPK Tetapkan 10 daftar nama tersangka (Foto: iNews.id)

Sementara empat tersangka lainnya yang tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK yakni, Sudrajad Dimyati (SD); dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS); serta satu PNS MA, Redi (RD). 

KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut. KPK meminta para pihak tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," ujar 
Firli mengingatkan kepada Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif. 

Ia mengancam akan melakukan upaya paksa penangkapan jika para tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK alias mangkir. 

"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," katanya.

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network