Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan sabu di dalam box speaker dan tas rusak. Namun berkat kejelian petugas, barang haram siap edar tersebut berhasil ditemukan. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 53,38 gram sabu-sabu, sejumlah handphone dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu dari seorang narapidana di Lapas Kabupaten Sidoarjo. Transaksi telah dilakukan 5 kali.
“diawali informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penindakan di sebuah ruko di desa pacul, bojonegoro,” ujar AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Pito)
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait