Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyetubuhi mawar dengan iming-iming nanti akan menikahinya apabila hamil.
Pelaku bersama korban melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, dilakukan pelaku di rumah korban dan rumah kost yang mereka sewa.
Namun, setelah perbuatan terlarang itu dilakukan, pelaku memutuskan hubungan asmaranya, dengan menuduh korban selingkuh dengan pria lain.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait