Ingkar Janji Akan Menikahinya, Seorang Nelayan Dijebloskan Kekasihnya ke Penjara

Pipit Wibawanto
Tersangka saat menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Tuban

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban dan pelaku yang di gunakan saat berhubungan badan. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network