Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban dan pelaku yang di gunakan saat berhubungan badan. Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait