Dari tangan penjual miras berkedok toko jamu tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 358 botol miras golongan A an B. Berbagai jenis minuman keras tanpa izin penjualan ini kemudian didata dan diangkut oleh petugas razia.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Daerah, No 9 tahun 2016, tentang pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pemilik toko dikenakan sidang tindak pidana ringan.
Menurut keterangan Kasat Sabhara Polres Tuban, Chakim Amrullah, pemilik toko jamu tersebut menjual minuman keras dengan cara COD. Bahkan pemilik toko berani memasang status mirasnya di media sosial, whatshap.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait