Razia Miras, Penjual Miras Berkedok Toko Jamu, Petugas Sita 358 Botol Miras

Pipit Wibawanto
Petugas saat memeriksa miras yang dikeluarkan dari kardus.

Dari tangan penjual miras berkedok toko jamu tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 358 botol miras golongan A an B. Berbagai jenis minuman keras tanpa izin penjualan ini kemudian didata dan diangkut oleh petugas razia.

 

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Daerah, No 9 tahun 2016, tentang pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pemilik toko dikenakan sidang tindak pidana ringan.

 

Menurut keterangan Kasat Sabhara Polres Tuban, Chakim Amrullah, pemilik toko jamu tersebut menjual minuman keras dengan cara COD. Bahkan pemilik toko berani memasang status mirasnya di media sosial, whatshap.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network