Untuk itu, warga yang sudah menempati tanah tersebut hingga 32 tahun itu, tidak tahu menahu kalau tanah tersebut milik polisi. Bahkan ada sekitar 17 rumah warga yang berdiri dan 6 diantaranya sudah bersertifikat, yang lainya jadi Pasar Bongkaran, Pasar Baru Tuban.
“dulu ini ketika jaman bupatinya pak Hindarto, ada rekomendasi bupati sehingga pihak pertanahan mengukur dan terbitlah sertifikat, sertifikat dari pertanahan tidak mungkin palsu, ketika dijaminkan di bank bisa mana mungkin palsu, nyatanya yaa bisa mendapat pinjaman kan gitu,” ujar Suyadi, warga.
Sementara itu, Kepala Bagian Logistik Polres Tuban, menyatakan, berdasarkan kartu iventaris barang dan pengukuran secara faktual, tanah yang diduga asset Polri di kawasan itu, seluas 10.044 meter persegi. Selain berdiri sekitar 17 rumah warga dan 6 diantaranya sudah bersertifikat hak milik peronganan, serta 3.000 meter persegi menjadi lahan Pasar Bongkaran - Pasar Baru Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait