Lazim disebut, KTP elektronik atau juga Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk. Seerta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Bermanfaat juga mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"IKD nantinya juga bisa dipergunakan untuk keperluan absensi, penerbangan tinggal di scan QR code nya saja. Tidak usah ribet atau lupa bawa fisiknya, sudah ada di digital lengkap, " seru salah satu penyuluh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Tuban, Heru Purnomo di Aula KPP Pratama Tuban, pada Kamis (26/1).
Adapun persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait