Identitas Digital Sudah Bisa Diaktifkan di Tuban

Pipit Wibawanto
Pengurusan identitas digital melalui playstore.

Selanjutnya, download aplikasi IKD pada Playstore dan isi NIK, Email dan lainnya. Kemudian Scan QR Code pada petugas di dinas terkait. Setelah memasukkan kode verifikasi barulah IKD aktif dipergunakan.

 

Kegiatan sosialisasi ini mendapat tepuk hangat dari Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo. Dalam sambutannya mengatakan bahwa hal ini adalah kegiatan baru baginya dan seluruh pegawainya. Sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tentang adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Bahwa NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network