Selanjutnya, download aplikasi IKD pada Playstore dan isi NIK, Email dan lainnya. Kemudian Scan QR Code pada petugas di dinas terkait. Setelah memasukkan kode verifikasi barulah IKD aktif dipergunakan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat tepuk hangat dari Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo. Dalam sambutannya mengatakan bahwa hal ini adalah kegiatan baru baginya dan seluruh pegawainya. Sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tentang adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahwa NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait