"Alhamdulillah, kita dapat mengungkapkan adanya tindak pidana permainan judi, yang pertama judi togel di kecamatan Jatirogo dan judi domino di Kecamatan Bancar," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M.Gananta
Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Jatirogo, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B (51) warga Jatirogo. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan judi serta alat tulis yang digunakan untuk melakukan perakapaan data.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, motif pelaku ingin kaya secara instan sehingga pelaku melakukan judi," tambahnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait