Selanjutnya, Tim Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus judi domino di Kecamatan Bancar. Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang resah resah dengan adanya judi domino.
"Di Kecamatan Bancar tim mengamankan tiga tersangka, yakni SA (58), MA (55), KO (41), yang diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Bancar," tuturnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 set kartu domino yang sedang digunakan pelaku bermain judi, dan ada beberapa set kartu baru yang diduga akan digunakan pelaku.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait