"Jadi kelompoknya pak Hj Kaswan dari Yayasan Masjid Al-Azhar itu bersama orang NU itu yang mau ambil kepemilikan sekolah Al-Azhar," Kata Munito.
Lanjut, menurutnya Masjid Al-Azhar itu tanah wakaf dari salah satu tokoh di Desa Karangagung yaitu Almarhum Kiyai Mashari, sedangkan tanah sekolah Al-Azhar adalah tanah negara.
"Isunya penggugat dari Hj Kaswan Yayasan Masjid Al-Azhar akan mengeksekusi sekolah,termasuk guru-guru dipecat, ini yang kami pertahankan, lalu gimana nasib para guru dan siswa-siswa di sekolah Al-Azhar jika nantinya akan digusur," Ucapnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait