Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda

Pipiet Wibawanto
Proses Sidang Pertama Perdata Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban yang ditunda karena tak dilengkapi surat kuasa.

TUBAN, iNewsTuban.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menggelar sidang Perdata gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) kepada Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim, kaitan pengangkatan mantan Kapolsek Jenu, AKP Rianto sebagai Kasat Reskrim.

 

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan
Kasatreskrim Polres Tuban. Karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak (Tergugat dan Penggugat) untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network