Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda

Pipiet Wibawanto
Proses Sidang Pertama Perdata Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban yang ditunda karena tak dilengkapi surat kuasa.

"Sidang pertama ditunda, karena tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat," jelasnya.

 

Terkait tujuan gugatan tersebut, Imam memaparkan, jika penggugat, yaitu Kuncoko memiliki ihtikat baik karena merasa cinta terhadap institusi Polri.  

 

"Ini kan penggugatnya warga negara bernama kuncoko. Nah kuncoko ini memiliki ihtikat baik bahwa dia cinta Polri. Dia ingin memperbaiki kinerja Polri, karena selama ini banyak laporan-laporan yang mangkrak (Tidak terselesaikan Red.)." Bebernya.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network