Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda
"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda sidang Legalstanding.
Sementara itu, penggugat, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso memaparkan, sidang pertama ini agendannya Legalstandiing, pemeriksaan terhadap legalitas kuasa dan lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait