Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda

Pipiet Wibawanto
Proses Sidang Pertama Perdata Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban yang ditunda karena tak dilengkapi surat kuasa.

"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda sidang Legalstanding.

 

Sementara itu, penggugat, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso memaparkan, sidang pertama ini agendannya Legalstandiing, pemeriksaan terhadap legalitas kuasa dan lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network