Tak Dilengkapi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban Ditunda

Pipiet Wibawanto
Proses Sidang Pertama Perdata Gugatan Terhadap SDM Polda Jatim dan Reskrim Polres Tuban yang ditunda karena tak dilengkapi surat kuasa.

Sementara itu, dari pihak tergugat tidak berani memberikan keterangan soal sidang tersebut. Pasalnya tidak memiliki surat tugas atau kuasa dari tergugat.

 

Terkait gugatan itu, sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Suryono telah menegaskan bahwa, pengangkatan AKP Rianto sebagai Kasatreskrim sudah sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network