“modus operandinya.saat pelaku datang ke sebuah conter, yang melayani isi saldo dana, sempat viral karena terekam cctv jelas, kita tangkapnya di jalan pramuka, ada belasan tkp,” ungkap AKP Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saa ini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku di jerat pasal 379 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait