Setelah Viral, Pelaku Penipuan Isi Dompet Digital Dibekuk Polisi

Pipit Wibawanto
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Tuban bersama motor yang dipakai beraksi.

TUBAN, iNewsTuban.id - Penipuan dengan modus lupa bawa uang untuk mengisi saldo dompet digital pada belasan konter di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Berkat video rekaman cctv yang sempat viral di medsos, polisi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan itu.

 

Angga Purbo hanya bisa pasrah saat digelandang tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Pria 30 tahun ini ditangkap lantaran telah melakukan penipuan pada belasan konter handphone. Bahkan aksinya beberapa kali terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial.

 

Modusnya, pelaku yang saat ini pengangguran ini meminta di isi saldo dompet digital (dana) sambil menyerahkan kertas bertulis nomor handphone. Besaran saldo yang diminta beragam antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000. Setelah saldo terisi, pelaku berpura-pura lupa membawa dompet dan meminta ijin mengambil uang.

Namun hingga berhari-hari ditunggu, pelaku yang dulu pernah bekerja di tempat jagal sapi ini tidak juga datang membayar. Bahkan pelaku terus beraksi berpindah-pindah tempat dan sasaran. Sebanyak dua belas konter di 5 kecamatan telah menjadi korban.

 

“sekali nipu dua ratus, gak selalu berhasil, yang masuk sekitar tujuh kali, uang untuk makan sehari-hari dan sekarang saya menganggur,” ujar Angga Purbo, pelaku penipuan.

 

Berdasarkan rekaman cctv, Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi juga menagmankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi, pakaian dan rekap pengisian saldo dompet digital.

“modus operandinya.saat pelaku datang ke sebuah conter, yang melayani isi saldo dana, sempat viral karena terekam cctv jelas, kita tangkapnya di jalan pramuka, ada belasan tkp,” ungkap AKP Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saa ini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku  di jerat pasal 379 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network