TUBAN, iNewsTuban.id – Selain bertugas dalam rangka penindakan, tugas jaksa saat ini juga turut berperan aktif dalam fungsi pencegahan. Fungsi kejaksaan selain penegakan hukum juga melakukan tindakan preventif timbulnya pelanggaran hukum.
Dalam tataran pendidikan, program Jaksa masuk sekolah ditujukan untuk siswa tingkat SD, SMP dan SMA, untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum dan jauhi hukuman.
Melalui Jaksa jaga desa, fungsi penerangan dan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah desa, terkait pengelolaan keuangan, juga lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD, LPMD, dan organ organ lainnya yang ada di desa.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait