TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut merupakan Sekdes dan perangkat desa yang merangkap sebagai direktur dan komanditer CV, yang melakukan pengadaan barang.
Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait