Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Vian
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

 

Dua tersangka tersebut merupakan Sekdes dan perangkat desa yang merangkap sebagai direktur dan komanditer CV, yang melakukan pengadaan barang. 


Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network