Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Vian
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut, berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
 


Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.

 

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network