Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Vian
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut.

 

Kedua tersangka di =dakwa melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
“dari perhitungan audit tersebut kerugian negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi jawa timur diperoleh hasil perhitungan kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 m. bahwa berdasarkan hal tersebut kami team penyidik menetapkan status saksi EW dan saksi AN kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network