Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Vian
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada april 2023 lalu.

 

Sekitar 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban, Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo. Kedua tersangka telah diamankan ke Lapas IIB Tuban, sampai menunggu tahap selanjutnya.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network