"Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas" terangnya.
Ditempat yang sama Kasat lantas AKP Kadek Aditya Yasa, S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan 1444 H pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan akan dilakukan berkelanjutan.
Kadek menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan di kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait