Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban dan terpaksa berlebaran didalam penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 81 Undang-undang RI tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara.