Keterlibatan tersangka terungkap dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terpidana Nevi Ayu Indrasari, mantan Bendahara Desa Bunut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, tersangka Budi Utomo diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan APBDes.
Modusnya, tersangka bersama Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa yang kini sudah menjalani hukuman selama dua tahun, melakukan pemotongan pajak proyek anggaran tahun 2016 sampai tahun 2019. Besar potongan mencapai besar 10-20 persen, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 180.000.000.
“terhadap tersanngka B-U perkara korupsi, tahun anggaran 2016-2019, sebagai mana sudah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin dan sekarang kami tahan,” ujar Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait