Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 junto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan hingga persidangan, tersangka kini ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II-B Tuban.
Sementara itu, pelapor atau warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengaku senang dan lega atas perjuangannya, mengawal kasus korupsi ini selama tiga tahun. Rasa lelah dan capek serta tekanan yang dirasakan, kini terbayarkan atas ditahannya oknum Kades tersebut.
“saya sebagai pelapor ini kami memastikan apa kades bunut sudah ditahan, saya hanya mengecek, bener apa nggak ini ada penahanan, ternyata benar di tahan dan sudah dititipkan ke lapas, saya terimakasih kepada Kejaksaan Tuban bahwa apa yang diinginkan masyarakat sudah dikabulkan, ini sudah tiga tahunan, sudah capek ini warga,” ungkap Suwondo, warga Desa Bunut.