Petualangan intel polisi gadungan ini terbongkar, setelah korban melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Tersangka ditangkap dikampungnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa akta cerai janda dan duda palsu.
“kasus penipuan, agak rame di Tambakboyo, modusnya pelaku berkenalan melalui FB, lalu ketemu darat dan pelaku mengaku anggota intel Polres Tuban,” AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait