Lima Mucikari Prostitusi Terselubung di Jalur Pantura Tuban Diringkus Polisi

Pipit Wibawanto
Para mucikari saat diamankan polisi diduga praktik prostitusi terselubung


Tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network