Tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
