TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang wali murid SMPN 3 Tuban Budi Tristianto (44) persoalkan uang Sumbangan di SMPN 3 Tuban yang baru saja dikeluarkan oleh Komite.
Sarjana Hukum Jebolan Universitas Brawijaya yang juga Alumnus SMPN 3 Tuban tahun 1995 ini tercatat dua kali mendatangi SMPN 3 di Jalan Sunan Kalijaga No.67. Kedatangannya ditemui Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni Selasa (5/9/2023) siang.
Selain mempersoalkan penarikan sumbangan oleh komite. Dia juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dibuat.
"Dulu rapat komite saya hadir, sementara re komite yang berlangsung 2022 ini tidak ada undangan dari wali murid tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang. Pemilihan ketua komite ini apakah sesuai Permendikbud," tegas pengusaha ayam bakar itu kepada awak media.
Berdasarkan notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023, untuk kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp1,5 - 1,7 juta, kelas 9 antara Rp1,2 - 1,7 juta, dan bagi yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait