Selanjutnya agar para pelaku jera, sapasang kekasih dan pemilik warung penjual minuman beralkohol tanpa ijin ini akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Prayudianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
