Seiring berjalannya waktu, KPRI "Dwijo Utomo" mengalami pasang surut dalam jumlah anggota, kebanyakan mereka mengundurkan diri, baik karena pensiun maupun mutasi ke luar kecamatan, hingga kini tercatat beranggotakan sebanyak 149 orang.
Menurut keterangan Suhendrijani, salah satu anggota koperasi yang diduga turut menjadi korban kasus penggelapan tersebut menyatakan, setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi berkewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp1 juta dan simpanan rutin lainnya setiap bulannya.
Rinciannya, beber dia sejak 2017 simpanan wajib Rp50 ribu, simpanan monosuko Rp50 ribu, voucher belanja Rp50 ribu, arisan minimal tiap anggota Rp50 ribu, Tabungan Hari Raya (THR) dengan besaran yang bervariasi mulai Rp100 ribu hingga sampai Rp1,5 juta. Hingga saat ini, jika ditotal kekayaan anggota mencapai jumlah kurang lebih Rp 2,6 miliar.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait