Diduga Tilap Dana Koperasi Rp 2,6 Miliar, Anggota KPRI Dwijo Utowo Gelar Unjuk Rasa

Rico Oktavian
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa dikantor KPRI Dwijo Utomo di Kerek yang saat ini dalam kondisi tutup.

Seiring berjalannya waktu, KPRI "Dwijo Utomo" mengalami pasang surut dalam jumlah anggota, kebanyakan mereka mengundurkan diri, baik karena pensiun maupun mutasi ke luar kecamatan, hingga kini tercatat beranggotakan sebanyak 149 orang. 

 

Menurut keterangan Suhendrijani, salah satu anggota koperasi yang diduga turut menjadi korban kasus penggelapan tersebut menyatakan, setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi   berkewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp1 juta dan simpanan rutin lainnya setiap bulannya.

 

Rinciannya, beber dia sejak 2017 simpanan wajib Rp50 ribu, simpanan monosuko Rp50 ribu, voucher belanja Rp50 ribu, arisan minimal tiap anggota Rp50 ribu, Tabungan Hari Raya (THR) dengan besaran yang bervariasi mulai Rp100 ribu hingga sampai Rp1,5 juta. Hingga saat ini, jika ditotal kekayaan anggota mencapai jumlah kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network