“persidangan kali ini dengan pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Jano, jadi untuk saksi yang dihadirkan, satu saksi Suyitno, paman korban, ke dua Supraptono, ayah korban dan ke tiga Aldi Triwono dari kepolisian, terkait masalah saksi selanjutnya kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Rizki Yanuar, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban.
Akibat dari pernyataan keduanya saksi itu, pelaksanaan sidang ketiga akan memanggil tiga saksi lainnya yaitu istri korban, istri terdakwa serta Kades. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari selasa 26 maret 2024.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait