TUBAN, iNewsTuban.id - Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu merupakan salah satu UPT dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 74 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu menyelengarakan fungsi melaksanakan sebagian tugas teknis dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Penyederhanaan pelayanan dan transformasi digital merupakan salah satu aspek utama yang terus dan harus ditingkatkan agar dapat memberi dampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat nelayan .
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait