Mewakili Pimpinan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Junaidi Zamhari,S.E,M.Sos mengatakan, hadirnya Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu tersebut wajib dapat memberikan manfaat kepada nelayan, terutama wilayah tersebut adalah Pelabuhan, dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Hal ini sebagaimana amanah pada Undang-undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik, dan Pergub 74 Tahun 2018, tentang Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, maka pihaknya yang berada di Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, mempercepat pelayanan tersebut dengan berbasis digital.
“jadi hadirnya Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu ini bisa memberikan manfaat pertama kepada nelayan, karena disini pelabuhan, dan tentunya masyarakat sekitar. Yang pertama, Pergub 74 tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu, ditambah lagi dengan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka kami yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu mempercepat pelayanan itu dengan berbasis digital,” ujarnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait