Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“pada saat mantri hutan melakukan patroli yang kemudian ditemukanlah pelaku saat akan dilakukan penertiban pelaku melawan serta melakukan pembacokan dan terkena dipaha sebelah kiri. pasal 351 ayat 1 kuhp, untuk kondisi korban masih dalam perawatan dipaha sebelah kiri terdapat luka akibat pembacokan dari kapak ini dan telah dilakukan perawatan,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait