Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Saat ini polisi juga masih mengejar pelaku pembalakan liar lainnya.
Pelaku di jerat pasal 351 C KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait