Petugas gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan LLAJ Kabupaten Tuban di terjunkan dalam razia ini.
Satu persatu warung yang di duga menjual minuman keras (miras) secara ilegal atau tidak mengantongi ijin tersebut langsung diperiksa petugas. Lantaran biasanya pemilik warung menyimpan miras dilokasi tersembunyi.
Hasilnya di warung milik WN, warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, petugas menemukan ratusanbotol miras yang di simpan dalam wadah bulat yang terbuat dari tanah liat (gentong).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait