Razia Warung di Tuban, Petugas Temukan Ratusan Botol Miras Illegal

Vian
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Tuban, Kodim Tuban, dan Subdenpom Tuban mengamankan ratusan botol miras illegal di sebuah warung di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, minggu (04/08).

Berbagai merek miras di simpan di tempat tersebut mulai dari miras tradisional hingga miras pabrikan, yaitu 89 botol arak, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 61 botol Bir Bintang, dan 64 botol Guiness.

 

“penegakan ketentraman dan ketertiban ada di wilayah Kabupaten Tuban, jadi tadi kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan warung-warung yang menyediakan minuman beralkohol, hasilnya dari beberapa tempat khususnya di wilayah Kecamatan Semanding kita menemukan ada beberapa minuman alkohol baik itu tradisional maupun pabrikan. untuk yang pabrikan kita temukan jenis guiness 64 botol, bir bintan 61 botol,  anggur merah 26 botol, alexis 27 dan arak 89,5 botol ukuran satu liter setengah. untuk pemilik akan kita panggil kemudian akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Sholahuddin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network