Peras Pemilik Tambang Hingga Ratusan Juta Rupiah, 12 Oknum LSM di Tuban Ditangkap

Vian
Ke 12 oknum LSM di Tuban yang diamankan Satreskrim Polres Tuban, karena memeras pemilik tambang sebesar Rp. 200.000.000, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Bahkan oknum LSM ini diduga juga sempat memeras pemilik tambang hingga ratusan juta rupiah.

 

 

Berawal dari peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban bergerak cepat dengan mengamankan ke-12 oknum LSM yang diduga memeras salah satu pemilik tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 7 agustus 2024 lalu.

 

Tak main-main, ke-12 oknum LSM ini memeras atau meminta uang tebusan sebesar Rp 200.000.000, jika pemilik tambang tak mau mengambil kunci alat beratnya. 

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network