Bahkan oknum LSM ini diduga juga sempat memeras pemilik tambang hingga ratusan juta rupiah.
Berawal dari peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban bergerak cepat dengan mengamankan ke-12 oknum LSM yang diduga memeras salah satu pemilik tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 7 agustus 2024 lalu.
Tak main-main, ke-12 oknum LSM ini memeras atau meminta uang tebusan sebesar Rp 200.000.000, jika pemilik tambang tak mau mengambil kunci alat beratnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait