Peras Pemilik Tambang Hingga Ratusan Juta Rupiah, 12 Oknum LSM di Tuban Ditangkap

Vian
Ke 12 oknum LSM di Tuban yang diamankan Satreskrim Polres Tuban, karena memeras pemilik tambang sebesar Rp. 200.000.000, mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dua belas tersangka yang diamankan diantaranya 5 tersangka dari Tuban yakni MS (55) asal Bangunrejo, Soko, ARG (58) asal Mojoagung, Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon, Semanding, AS (42) asal Sendangrejo, Parengan dan RN (34) asal Prunggahan Kulon, Semanding.

 

 

Sementara tersangka lainnya yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) asal Lamongan dan MR (41) asal Jakarta.

 

Selain mengamankan ke dua belas tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 25.000.000, kunci alat berat hingga garis dilarang melintas.

 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network