Keluarga Korban Tidak Menuntut dan Terima Santunan, Buntut Insiden Laka Tambang di Tuban

Pipiet Wibawanto
Keluarga korban kecelakaan tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menerima santunan dari pihak perusahaan, dan tidak menuntut apapun.

Anggota Polres Tuban sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi tambang. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebabnya.

 

"Minggu ini kami jadwalkan pemeriksaan kepada pemilik terkait perizinan dan SOP. Selain itu kami juga monitor terkait santunan kepada kedua keluarga korban yang meninggal," ungkap Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Ditambahkannya, dari pihak keluarga korban sudah ikhlas atas kepergian korban dan tidak menuntut atas kejadian yang menimpa suaminya. Bahkan pihak dari perusahaan sudah memberi santunan kepada keluarga korban dan membantu mengurus asuransinya.

 

"Pihak keluarga korban almarhum Mustakim Sidik dari Rengel yang diwakili istrinya saudari Nurul Lathifah dan keluarga korban almarhum Andi Setiawan yang diwakili istrinya saudari Retno Setyoningsih dari Porong Sidoarjo sudah ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian tersebut," tambahnya.

 


Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.


Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network