Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tambang batu tersebut sudah memiliki izin. Sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya.
"Bahwa memang pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, dua pekerja tambang, yaitu Mustakim warga Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan asal Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu akibat longsor yang terjadi di area tambang.
Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait