Keluarga Korban Tidak Menuntut dan Terima Santunan, Buntut Insiden Laka Tambang di Tuban

Pipiet Wibawanto
Keluarga korban kecelakaan tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menerima santunan dari pihak perusahaan, dan tidak menuntut apapun.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tambang batu tersebut sudah memiliki izin. Sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya.

 

"Bahwa memang pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan," tutupnya.

 

Diketahui sebelumnya, dua pekerja tambang, yaitu Mustakim warga Kecamatan Rengel dan Andi Setiawan asal Kabupaten Sidoarjo, meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu akibat longsor yang terjadi di area tambang.

 


Kasat Rerskrim Polres Tuban AKP DImas Robin Alexander.


Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network