Qohar menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Apalagi, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus itu.
“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90,” jelas dia.
Lebih jauh Qohar menerangkan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun pada 2015, Mendag ketika itu dinakhodai Tom Lembong justru memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Seharusnya, impor gula ini dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait