Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 400 M, di 9 Hari Era Presiden Prabowo

Muhammad Refi Sandi
Mantan Mendag Tom Lembong, tetap melayangkan senyuman usai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (29/10/2024). (iNewspalembang.id/Arif Julianto)

Qohar menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Apalagi, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus itu.

 

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90,” jelas dia.

 

Lebih jauh Qohar menerangkan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun pada 2015, Mendag ketika itu dinakhodai Tom Lembong justru memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

 

Seharusnya, impor gula ini dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network