Hingga kini, enam nasabah tambahan telah bergabung untuk memberikan keterangan dengan total menjadi 47 nasabah yang dididampingi Nur Azis. Sebagian dari mereka dikabarkan mungkin akan menggunakan jasa pengacara lain.
"Baru ada tambahan 6 nasabah baru, yang lainnya mungkin sebagian akan pakai lawyer yang lain atau bagaimana kita belum tahu," kata Azis.
Ketika ditanya mengenai tanggapan terlapor terhadap laporan ini, Azis mengungkapkan bahwa belum ada upaya komunikasi dari pihak manajemen KSPPS BMT AKS dengan nasabah.
Yang menarik, Tridian Mulyanto, Manajer KSPPS BMT AKS, justru melaporkan Siti Umi Kulsum, yang merupakan bendahara koperasi, ke Polres Tuban.
“Kita tidak tahu nanti bagaimana proses selanjutnya, kita berikan kewenangan sepenuhnya untuk penyidik mengungkap siapa yang sebenarnya berperan. Namun, menurut data yang kami dapatkan, baik Triadian maupun Siti Umi menandatangani dokumen-dokumen terkait,” ungkap Azis.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait