Lihat Tampang Aipda Robig Pembunuh Anaknya, Ayah Gamma Marah

Eka Setiawan
Anggota Polrestabes Semarang Aipda R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO, saat memasuki ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (Antara)

Dia menyebut Aipda Robig dipecat dengan tiga pertimbangan: pertama menembak anak di bawah umur, melakukan tindakan sewenang-wenang dan merusak citra Polri. “Waktu pembacaan putusannya seperti itu, saya mencatat,” ucapnya.  

Diketahui, Aipda Robig banding atas putusan PTDH tersebut. Zainal Petir menanggapinya itu sebagai hak.

“Tapi saya yakin banding tidak akan diterima. Kalau sampai diterima masyakarakat akan kecewa, publik akan kecewa, sudah jelas kok perbuatannya. Ini proses yang cepat, atas bantuan temen-temen media, kalau tidak diawasi media itu bisa 1 bulan (prosesnya), ini kan belum 1 bulan sudah sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka, terimakasih dengan temen-temen media dan masyarakat,” katanya.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network