JAKARTA, iNewsTuban.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS. Praktik haram ini diduga terjadi selama periode 2018 hingga 2023.
Semula, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka pada Selasa (24/2/2025). Penetapan dilakukan usai tujuh tersangka itu menjalani pemeriksaan.
Mereka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. (Foto: @riekediahp/Instagram)
Lalu pada Rabu (25/2/2025), Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Penyidik Kejagung menemukan dugaan adanya upaya pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin. (Foto: Riekediahp/Instagram)
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait