"Dari pemeriksaan kode etik ditemukan fakta tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang dewasa," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Saat ini tersangka sudah ditahan dan segera menjalani sidang kode etik serta penanganan kasus pidana.
"Sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Div Propam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait