Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia juga memiliki satu unit sepeda motor Vario, yang diduga juga hasil kejahatan serupa.
“penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada kamis, 6 maret 2025. pelaku menggunakan modus mencari kendaraan yang tidak dikunci. setelah mendapat laporan, kami menemukan motor itu dijual di daerah babat, lamongan, melalui unggahan di facebook. kami pancing dan langsung menangkap pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Sebagai seorang residivis, Suntari sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Ia dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait