Berhubungan Sesama Jenis, 2 Polisi di NTT Dipecat, Salah Satunya Perwira

Iren Leleng
Dua anggota Polri dari Polda NTT dipecat lantaran kasus punya hubungan seksual sesama jenis. (Foto: Ist)

FLORES, iNewsTuban.id - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus hubungan seksual sesama jenis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra mengatakan, keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

"Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendri, Sabtu (22/3/2025).

Kedua anggota Polri yang dipecat berinisial Brigpol L dan Ipda H yang merupakan seorang perwira dan sudah 19 tahun berdinas. Sidang KKEP terhadap mereka berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network