Berhubungan Sesama Jenis, 2 Polisi di NTT Dipecat, Salah Satunya Perwira

Iren Leleng
Dua anggota Polri dari Polda NTT dipecat lantaran kasus punya hubungan seksual sesama jenis. (Foto: Ist)

Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Brigpol L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

"Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri," katanya.

Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network